Langsung ke konten utama

Ini Prosedur Pendaftaran Merek Di Ditjen HAKI

branding

Merek dagang merupakan aset yang penting bagi pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai pembeda dengan produk lainnya, merek juga bisa menjadi senjata untuk pengembangan branding suatu produk.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami arti penting sebuah merek, juga tidak paham bagaimana prosedur pendaftaran merek tersebut.

“Berdasarkan peraturan, pendaftaran merek harus selesai dalam jangka waktu maksimal 14 bulan, dan biaya sesuai yang sudah ditetapkan tanpa adanya tambahan,” papar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli.

Dia berharap dengan peraturan yang ditetapkan saat ini, para pelaku UMKM dapat terbantu untuk memiliki merek dagang resmi, serta semakin memahami pentingnya HKI tersebut untuk melindungi mereknya dan menjaga orisinalitas produk.

Adapun, prosedur untuk pendaftaran merek tersebut terbagi menjadi dua, yakni pengajuan merek oleh pemohon dan proses verifikasi oleh Ditjen HKI.

Sebagai langkah pertama, pemohon yang dalam hal ini dapat diwakilkan melalui Kuasa kepada konsultan HKI harus mengirimkan atau menyerahkan formulir pendaftaran merek.

Formulir tersebut harus dilengkapi oleh semua dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan UMKM, etiket merek yang akan didaftarkan, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan perintaan pendaftaran merek.

Selanjutnya, setelah dokumen pendaftaran diterima oleh Ditjen HKI, maka akan dilakukan beberapa langkah pemeriksaan hingga terbitnya sertifikat merek.

1. Pemeriksaan Substantif

Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, Ditjen HKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek.

Pemeriksaan ini melingkupi apakah permohonan tersebut termasuk ke dalam kategori yang dimohonkan atau tidak, apakah sudah ada merek yang sama terdaftar di kelas produk yang sama atau tidak.

Untuk proses ini, Ditjen HKI memberikan waktu pemeriksaan paling lama sembilan bulan.

2. Pengumuman Permohonan

Dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan substantif, Ditjen HKI mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman ini berlangsung selama tiga bulan.

3. Keberatan dan Sanggahan

Selama jangka waktu pengumuman Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

4. Pemeriksaan Kembali

Apabila pada tahapan pengumuman terdapat keberatan atau sanggahan, Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap permohonan yang telah selesai diumumkan tersebut.

Namun, jika dalam tahapan ini tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada pemohon dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Pengumuman Permohonan dengan dikenai biaya untuk sertifikat merek.

sumber : Bisnis.com

Postingan populer dari blog ini

3 Golongan Besar Umat Islam

Ada tiga tipe umat terkait sikap mereka terhadap Alquran: dhalimun linafsih, muqtashid, dan saabiq bil khairaat. (1) Dhalim linafsih : Artinya orang yang menganiaya diri sendiri, yaitu mereka yang meninggalkan sebagian amalan wajib dan melakukan sebagian yang diharamkan. Seperti, orang menjalankan salat tetapi korupsi, menjalankan saum Ramadan tetapi suka riya, pergi salat Jumat tetapi menggunjing orang, membayar zakat tetapi menyakiti tetangga, membelanjai istri tetapi juga menyakitinya, berhaji tetapi menzalimi karyawan. Pendek kata, dhalimun linafsih adalah orang yang terpadu dalam dirinya kebaikan dan keburukan, yang wajib kadang ditinggalkan, yang haram kadang diterjang. (2) Muqtashid : Artinya orang pertengahan, yaitu mereka yang menunaikan seluruh amalan wajib dan meninggalkan segala yang haram, walau terkadang masih meninggalkan yang sunah dan mengerjakan yang makruh. Seluruh kewajiban ia penuhi, baik kewajiban pribadi (seperti salat, zakat, puasa, dan haji) maupun kewajiba...

Dibalik Penggunaan Abu Gosok

Abu gosok dikenal masyarakat sebagai bahan untuk mencuci peralatan dapur yang nodanya susah hilang. Biasanya penggunaannya dibarengi dengan serabut kelapa dan air hangat. Di zaman yang semakin modern saat ini jarang kita temui perempuan atau ibu rumah tangga yang masih memanfaatkan abu gosok, meskipun masih ada sebagian dari mereka di beberapa tempat seperti pedalaman desa yang menggunakannya. Seiring dengan munculnya beberapa produk kebersihan alat rumah tangga yang semakin canggih. Sehingga fungsi abu gosok sebagai pembersih alat dapur jadi bergeser dan tergantikan. Sebenarnya abu gosok ini terbilang alami karena berasal dari limbah pembakaran tumbuhan. Biasanya dari sekam padi. Kandungan kalium yang terdapat di dalam abu gosok inilah yang berperan penting dalam menghilangkan noda membandel pada ketel atau peralatan dapur lainnya. Kalium yang bereaksi dengan air menghasilkan Kalium hidroksida yang bersifat basa sehingga mampu bereaksi terhadap kotoran dan mengangkatnya keluar. ...

Berbuat Baik Terhadap Orang Lain

Kebajikan itu sebajik namanya, keramahan juga demikian, dan kebaikan itu juga sebaik perilakunya. Orang-orang yang pertama kali akan dapat merasakan manfaat dari semua perbuatan itu adalah mereka yang melakukannya hal tersebut. Mereka akan merasakan buahnya seketika itu juga di dalam jiwa, akhlak, dan nurani mereka. Sehingga mereka pun selalu lapang dada, tenang, serta merasa tenteram dan damai. Ketika kita diliputi kesedihan dan kegalauan dalam hidup, maka berbuat baiklah terhadap sesama, niscaya akan mendapatkan ketentraman dan kedamaian hati. Dengan cara, sedekahilah orang yang fakir, tolonglah orang yang terdzalimi, ringankan beban orang yang menderita, berilah makan orang yang kelaparan, jenguklah orang yang sakit, dan bantulah orang yang terkena musibah, niscaya kalian akan merasakan kebahagiaan dalam semua kehidupan yang kalian jalani. Perbuatan baik itu laksana wewangian yang tidak hanya mendatangkan manfaat bagi pemakainya, tetapi juga orang-orang yang berada di sekitarnya...