Langsung ke konten utama

Ini Prosedur Pendaftaran Merek Di Ditjen HAKI

branding

Merek dagang merupakan aset yang penting bagi pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai pembeda dengan produk lainnya, merek juga bisa menjadi senjata untuk pengembangan branding suatu produk.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami arti penting sebuah merek, juga tidak paham bagaimana prosedur pendaftaran merek tersebut.

“Berdasarkan peraturan, pendaftaran merek harus selesai dalam jangka waktu maksimal 14 bulan, dan biaya sesuai yang sudah ditetapkan tanpa adanya tambahan,” papar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli.

Dia berharap dengan peraturan yang ditetapkan saat ini, para pelaku UMKM dapat terbantu untuk memiliki merek dagang resmi, serta semakin memahami pentingnya HKI tersebut untuk melindungi mereknya dan menjaga orisinalitas produk.

Adapun, prosedur untuk pendaftaran merek tersebut terbagi menjadi dua, yakni pengajuan merek oleh pemohon dan proses verifikasi oleh Ditjen HKI.

Sebagai langkah pertama, pemohon yang dalam hal ini dapat diwakilkan melalui Kuasa kepada konsultan HKI harus mengirimkan atau menyerahkan formulir pendaftaran merek.

Formulir tersebut harus dilengkapi oleh semua dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan UMKM, etiket merek yang akan didaftarkan, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan perintaan pendaftaran merek.

Selanjutnya, setelah dokumen pendaftaran diterima oleh Ditjen HKI, maka akan dilakukan beberapa langkah pemeriksaan hingga terbitnya sertifikat merek.

1. Pemeriksaan Substantif

Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, Ditjen HKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek.

Pemeriksaan ini melingkupi apakah permohonan tersebut termasuk ke dalam kategori yang dimohonkan atau tidak, apakah sudah ada merek yang sama terdaftar di kelas produk yang sama atau tidak.

Untuk proses ini, Ditjen HKI memberikan waktu pemeriksaan paling lama sembilan bulan.

2. Pengumuman Permohonan

Dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan substantif, Ditjen HKI mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman ini berlangsung selama tiga bulan.

3. Keberatan dan Sanggahan

Selama jangka waktu pengumuman Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

4. Pemeriksaan Kembali

Apabila pada tahapan pengumuman terdapat keberatan atau sanggahan, Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap permohonan yang telah selesai diumumkan tersebut.

Namun, jika dalam tahapan ini tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada pemohon dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Pengumuman Permohonan dengan dikenai biaya untuk sertifikat merek.

sumber : Bisnis.com

Postingan populer dari blog ini

3 Golongan Besar Umat Islam

Ada tiga tipe umat terkait sikap mereka terhadap Alquran: dhalimun linafsih, muqtashid, dan saabiq bil khairaat. (1) Dhalim linafsih : Artinya orang yang menganiaya diri sendiri, yaitu mereka yang meninggalkan sebagian amalan wajib dan melakukan sebagian yang diharamkan. Seperti, orang menjalankan salat tetapi korupsi, menjalankan saum Ramadan tetapi suka riya, pergi salat Jumat tetapi menggunjing orang, membayar zakat tetapi menyakiti tetangga, membelanjai istri tetapi juga menyakitinya, berhaji tetapi menzalimi karyawan. Pendek kata, dhalimun linafsih adalah orang yang terpadu dalam dirinya kebaikan dan keburukan, yang wajib kadang ditinggalkan, yang haram kadang diterjang. (2) Muqtashid : Artinya orang pertengahan, yaitu mereka yang menunaikan seluruh amalan wajib dan meninggalkan segala yang haram, walau terkadang masih meninggalkan yang sunah dan mengerjakan yang makruh. Seluruh kewajiban ia penuhi, baik kewajiban pribadi (seperti salat, zakat, puasa, dan haji) maupun kewajiba...

Pengumuman Hasil Seleksi Mahasiswa Baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jalur SBMPTN 2015

Pengumuman Hasil Seleksi Mahasiswa Baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jalur SBMPTN 2015 dapat didownload disini: Klik disini (utama) Klik disini (mirror)

Manfaatkan "Smartphone" untuk Tidur Sehat

  Semua orang masa kini tahu bahwa denyut kehidupan modern sering kali mengganggu tidur. Keseharian yang serba cepat, tekanan ketepatan dan hubungan antar personal saling tumpang tindih membuat kita terlalu tegang untuk tidur. Ini semua diperburuk dengan internet yang menghubungkan kita sepanjang waktu lewat smartphone. Sebagian orang merasa sayang untuk meninggalkan waktu produktif untuk tidur. Tanpa menyadari bahwa dengan mengurangi tidur justru ia mengurangi produktivitasnya. Sebagian lagi merasa perlu untuk tidur, tetapi seolah butuh perjuangan ekstra untuk terlelap. Ada juga yang dengan mudahnya tidur, tetapi pada jam tertentu harus bangun untuk buang air kecil atau hanya 'melek' saja. Akibatnya, banyak orang bangun dengan perasaan kacau, dan tak bersemangat. Beranjak siang beban utang tidur mulai menyerang dan mengganggu produktivitas. Sekedar untuk berkonsentrasi, perlu berulang kali mengambil waktu untuk menghirup nikotin. Menjelang sore, kantuk seolah tak tertahan...