Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”, sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional. Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia. “Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional : --- Sumber hukum --- Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya. Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan k...
Pengalaman adalah guru terbaik dalam hidup