Wirakoperasi terdiri dari 2 kata, yaitu wirausaha dan koperasi dalam arti “usaha atau perilaku koperasi untuk mengembangkan diri” (Rofke, 1995). Ada pula yang mengartikan “kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif dengan mengambil prakarsa inovatif secara keberanian mengambil resiko dan berpegangan teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama” (Hendar dan Kusnandi dalam Ekonomi Koperasi, 1990).
Pengertian wirausaha itu sendiri adalah terjemahan dari Entrepreneur yang berasal dari bahasa perancis yang artinya pengusaha, kemudian para ahli ekonomi mengaitkannya dengan beberapa sifat yaitu menurut (Gautillon, 1975). Kemudian (H Knight, 1921) dengan resiko ketidakpastian (uncertainty) oleh karena itu manusia tidak dapat melihat kemuka dengan sempurna (perfect foresight) kemungkinan memperoleh laba adalah karena resiko, ketidak tentuan ini kemudian mengaitkan dengan perkembangan ekonomi yaitu kemampuan Enterpeneur untuk menemukan inovasi dan kombinasi baru, sehingga terjadi produk baru atau kualitas baru, metoda produk baru, pasar baru atau organisasi baru. Kemudian timbul pengertian wirausaha koperasi dalam arti ” usaha atau perilaku koperasi untuk mengembangkan diri ” (Rofke, 1995). Koperasi akan berkembang dan menyebar apabila para anggota mendapat manfaat yang lebih besar dari koperasi dibanding manfaat yang dia dapat dari non koperasi, ini disebut Efek Koperasi atau bisa juga keunggulan koperasi. Keunggulan koperasi ini akan terbukti, jika dapat mengatasi persaingan dengan non kopersai, atau diperoleh karena partisipasi anggota kopersi. Menemukan keunggulan koperasi ini adalah tugas wirausaha koperasi.
Wirausaha koperasi dapat dilaksanakan oleh anggota koperasi, koperasi menghilangkan wirausaha karena anggotalah sebagai pelaksana wirausaha. Dengan demikian perusahaan koperasi dianggap sebagai perluasan usaha anggota semata-mata. Selain itu perlu adanya keterlibatan pemerintah yang kuat untuk membantu dan membimbing sektor koperasi yang lemah. Pemerintahlah yang kuat, pemerintah beserta aparatnya mendukung koperasi. Hal ini akan menghapus kembali peran kewirausahaan koperasi
Wirakoperasi memiliki ciri yang sama dengan wirausaha pada umumnya terutama dalam penghayatan dan pengalaman azas pokok kewirausahaan. Adapun azas pokok kewirausahaan :
a. Mampu dan berani membuat keputusan dan mengambil resiko
b. Tekun, teliti dan produktif
c. Kreatif dan inovatif
d. Kebersamaan dan etika bisnis
e. Kemauaan yang kuat untuk berkarya dengan semangat mandiri.
Ciri khusus yang harus dimiliki secara wirakoperasi adalah sikapnya yang lebih menghargai kebersamaan dari pada keberhasilan keuntungan individual. Seorang wirakoperasi diharapkan akan lebih termotivasi dan akan lebih kreatif bekerja dalam kebersamaan. Wirakoperasi dapat dilaksanakan oleh para anggota koperasi,koperasi menghilangkan wirausaha karena anggotalah sebagai pelaksana wirausaha. Pada dasarnya setiap wirausaha koperasi,terutama anggota dan manajer mempunyai kewajiban moral dalam menigkatkan pertumbuhan koperasi dengan jalan mengusahakan agar koperasi mempunyai keunggulan dibanding pesaingnya. Keberhasilan suatu koperasi sangat ditentukan oleh kominasi antara kemampuan, kemauan dan kebebasan bertindak para wirakop ini.
Tugas Wirakoperasi
Tugas dari wirakoperasi, yaitu menemukan keunggulan dari koperasi itu sendiri. Keunggulan koperasi dapat dilihat apabila para anggotanya mendapat manfaat yang lebih besar dari koperasi dibandingkan manfaat yang dia dapat dari non koperasi atau dengan kata lain keunggulan koperasi dilihat dari bagaimana sebuah koperasi mengatasi persaingan dengan non koperasi, atau diperoleh karena partisipasi anggota koperasi.
Keunggulan tersebut dapat di peroleh dengan :
- Menundukan koperasi sebagai peguasa yang kuat di pasar
Meningkatkan efisiensi koperasi melalui integritas vertical dengan cara : memiliki kemampuan inovasi yang lebih tinggi daripadfa kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru metode organisasi yang lebih baik atau jasa yang ditingkatkan - Kemampuan dalam menekan biaya transaksi
Menekan biaya transaksi maksudnya adalah biaya total dari penjumlahan nilai ekonomis sumber-sumber yang digunakan. - Pemanfaatan Interlinkage Market
Interlinkage Market adalah hubungan transaksi antar pelaku ekonomi di pasar. Tugas wirakop sendiri adalah menciptakan kerjasama saling menguntungkan diantara pelaku dalam interlinkage market tersebut. - Pemanfaatan trust capital
Trust capital secara sederhana diartikan sebagai pengumpulan modal. - Tugas wirakop adalah mengelola modal tersebut secara efisien dan meningkatkan peranan anggota dalam meningkatkan partisipasi secara intensif dalam pemanfataan atas jasa pelayanan koperasi dan partisipasi kontributif dalam pembentukan modal yang baru.
- Pengendalian ketidakpastian
Meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang sesuai dengan kebutuhan - Penciptaan inovasi
Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.
Tugas lain dari wirakoperasi yang tak kalah penting adalah menciptakan inovasi baru yang menguntungkan Kemudian agar ia berhasil melaksanakan misinya, beberapa prinsip yang perlu diperhatikan oleh wirausaha (termasuk koperasi) seperti yang perlu dikemukakan oleh Peter F Drucker (1988) adalah sebagai berikut :
- Inovasi harus mempunyai tujuan dari sistimatis yang dimulai dengan menganalisis peluang. Semua sumber peluang inovatif harus dianalisis dan ditelaah dengan sistemiatis, tidak cukup hanya dengan memperhatikan saja. Pancariannya harus diorganisir dan harus dikerjakan dengan cara-cara lazim dan sistimatis
- Inovasi yang bersifat konseptual dan perseptual. Oleh karena itu inovator harus pergi keluar untuk melihat-lihat, bertanya dan mendengarkan, misalnya memperhatikan para pelanggan atau para pemakai dan kemudian mempeklajari harapan mereka, nilai-nilai dan kebutuhannya
- Agar efektifitas sebuah inovasi harus sederhana dan harus difokuskan. Ika tidak sederhana inovasi tidak akan berjalan. Segala sesuatu yang baru akan menyebabkan kesulitan kalau terlalu rumit maka tidak akan diatur dan diperbaiki.
- Inovasi yang efektif harus dimulai dari kecil tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu dengan khas.
- Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan, artinya semua strategi yang mengarah pada pemanfaatan sebuah inovasi harus memperoleh kepemimpinan dalam lingkungan tertentu. Jika tidak maka semua strategi itu akan menciptakan peluang bagi persaingan belaka.
- Jangan berlaga pintar inovasi harus ditangani oleh manusia biasa. Bagaimanapun ketidakmampuan merupakan satu-satunya faktor yang sangat menentukan. Sesuatu yang menganggap terlalu pintar, apakah dalam rancangan atau pelaksanaan, hampir pasti akan menemui kegagalan.
- Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan. Lakukan inovasi masa sekarang sebab di masa yang akan datang kita akan menemui peluang-peluang yang baru yang lebih baik daripada sekarang.
- Jangan mencoba mengerjakan terlalu banyak pekerjaan sekaligus. Inovasi yang menyimpang dari intinya akan cenderung buyar ia akan tetap tinggal gagasan dan tak akan menjadi inovasi.
- Harus diingat bahwa inovasi adalah karya. Inovasi menghendaki pengetahuan dan kepintaran, bakat, kelihaian, kepekaan, ketekuanan dan keuletan.
- Agar berhasil, seorang inovator harus membina kekuatannya. Inovator yang berhasil harus melihat peluang dalam jajaran yang luas. Tetapi dalam inovasi akan lebih penting membina kekuatan mengingat resiko yang dihasilkannya adalah untuk kemampuan dan prestasi.
- Harus diingat, inovasi adalah dampak dalam perekonomian dan masyarakat. Oleh karena itu inovasi harus senantiasa dekat dengan pasar, tertuju ke pasar dan harus benar-benar digerakan oleh pasar.
Kendala yang dihadapi oleh para wirakoperasi
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut seorang wirausaha koperasi dihadapkan pada kendala sebagai berikut :
- Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diijinkan menurut hukum. Jadi inovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tidakan inovatif
- Kemungkinan inovatif yang diperbolehkan harus ditemukan dan kemudian dilaksanakan penerapannya. Untuk itu diperlukan kemampuan (kompetensi) baik personal maupun organisatoris.
- Kalaupun kemungkinan inovasi tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesanggupan seseorang atau kelompok, maka perseorangan atau kelompok itu perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
Ketiga factor penentu keberhasilan inovasi seorang wirausaha koperasi dijelaskan sebagai berikut :
- Hak Bertindak Hak bertindak merupakan kemungkinan bertindak dalam kelompok-kelompok yang tidak terlarang yang meliputi berbagai pembatasan normatif terhadap tindakan disamping peraturan-peraturan hukum abstrak yang dikodifikasikan, juga nilai-nilai social budaya, etika, agama, ketentuan-ketentuan konkret dan peraturan-peraturan pihak pengemban kekuasaan politik. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa ekonomi, hak bertindak yang terlarang bertalian dengan biaya dan keuntungan tertentu. Hak yang mempengaruhi nilai sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Perubahan hak bertindak selalu mencakup pembagian baru arus manfaat yang bertalian dengan kemungkinan tertentu dan dengan demikian berarti juga pembagian sumber ekonomi baru.
- Kemampuan (Kompetensi) Keberhasilan penerapan kombinasi-kombinasi baru dalam satu periode tertentu akan berrtalian dengan peningkatan kemampuan personal dan organisatoris. Kecenderungan individu atau organisasi untuk meningkatkan kemampuannya, sangat tergantung dari rangsangan ekonomis dan harapan untuk dapat menerapkan peningkatan kemampuannya ke dalam tindakan-tindakan inovatif yang nyata. Dengan demikian hak bertindak juga mempengaruhi orang-orang untuk meningkatkan kemampuannya yang kalau dilihat dalam jangka panjang menjadi dasar yang menentukan potensi ekonomi.
- Motivasi Untuk Berprestasi Motivasi menyebabkan suatu peristiwa mempunyai nilai, baik nilai positif maupun yang negatif. Segala aspek yang ada kaitannya dengan motivasi dalam situasi yang dialami akan mengandung kadar tuntutan. Kadar tuntutan yang ditimbulkan oleh situasi memberikan motivasi untuk melakukan tindakan tertentu. Msalnya seseorang terdorong untuk melakukan suatu kegiatan karena ada insentif yang diterima atas kegiatan tersebut. Semakin tinggi insentif yang diterima akan semakin besar motivasi untuk melaksanakan suatu tidakan.
Pentingnya Wirakoperasi
Masalah utama yangn dihadapi oleh KUD dan koperasi lainnya bukan hanya masalah permodalan, tapi lebih kapada masalah kualitas SDM yang rendah dan tidak siap menghadapi perubahan yang terjadi secara cepat. Rendahnya kemampuan wirakop ini menyebabkan KUD menjadi koperasi yang kurang mandiri dan senatiasa tergantung pada pihak lainnya. Bagi koperasi pertanian seperti halnya KUD, rendahnya kemampuan wirakop ini lebih medesak untuk diperhatikan daripada masalah manajemen dan permodalan. Dengannya, modal akan lebih mudah mengalir masuk. Setelah mapan, baru dibutuhkan kehandalan manajemen dalam mengelolanya.
Jiwa wirakop mencerminkan jiwa perwira yang unggul yang tidak hanya bersifat inovatif, tapi juga memiliki kegigihan serta dedikasi yangn tinggi terhadap bidangn usaha yang digarap, percaya diri dan mampu mengkalkulasikan rersiko, sabar dan kreatif dalam memecahkan masalah yang dihadapinya.
Kewirausahaan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikantanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan managemen.
Pemerintah terutama Depkop dan PPK serta Gerakan Koperasi semakin menyadari pentingnya kewirausahaan dalam Pengembangan koperasi dan usaha kecil setelah keluarnya jnstruksi Presiden No. 04 tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan atau GNMMK belakangan GNMMK diubah menjadi GKN.
Program GKN dibagi menjadi 3 sub program yaitu :
1. Koordinasi dan penyiapan perangkat lunak
2. Permasyarakatan kewirausahaan
3. Pembudayaan Kewirausahaan
Untuk mengelola koperasi djperlukan pengurus yang memiliki keperluan enterpreneurship.
Oleh karena Itu sudah saatnya koperasi di Indonesia turut memainkan peran dalam sektor industri. Seperti diketahui dalam dunia konsumsi modern bukan hanya mengurus para pedagang. Untuk itu kita perlu mangambil beberapa langkah.
- Pertama, menggalakkan dan menggerakkan kewirausahaan koperasi dan harus disertai kepiawaian dalam lobi bisnis.
- Kedua, menggalakkan perhatian bagi pengurus koperasi, dan yang harus diprioritaskan adalah pengelolaan koperasi yang benar.
- Ketiga, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pengurus koerasi kita sebanyak-banyaknya ke negara-negara yang koperasinya sudah maju, misalnya ke Singapura dan Swedia, sehingga mereka memiliki orientasi global.
- Keempat, harus mengembangkan jaringan koperasi dan memikirkan bentuk sinergi yang dibutuhkan koperasi.
- Kelima, membangun budaya bisnis dalam perkoperasian.
Dalam pelaporan dasar-dasar perkoperasian biasanya arti dan fungsii kewirausahaan disinggung secara sekilas, terkesan seperti kurang diperhatikan kewirausahaan koperasi yang akhirnya merupakan salah satu penyebab kegagalan pengembangan SDM koperasi.
Program yang dapat mendorong timbulnya wirausaha baru, khususnya dalam industri kecil yaitu skala industri rumah tangga dan industri pedesaan maupun skala industri kecil menengah.
Namun, jika dibandingkan dengan wirausaha pada umumnya, wirakoperasi memiliki berbagai kelebihan. Wirausaha bangkit berusaha dengan kekuatannnya sendiri,tapi kalau wirakoperasi dapat bangkit dengan kekuatan bersama yang bersinergis. Misalnya skala usaha tertentu dapat dengan mudah dipenuhi secara bersama dibandingkan dengan individu. Demikian pula resiko usaha akan lebih ringan jika ditanggung bersama.
Peran Wirakoperasi dalam Memajukan Agribisnis untuk Pengadaan Beras
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil resiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan. Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Sektor agribisnis sebagai unit usaha yang bergerak di bidang ekonomi pertanian dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang merupakan sasaran utama pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi itu sendiri diarahkan pada penigkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat. Tapi saat ini masih banyak wirakoperasi yang belum bisa mengelola bagaimana menjalankan agribisnis dengan berbasis KUD (Koperasi Unit Desa).
Keikutsertaan koperasi dalam Program Swasembada Pangan dimulai sejak 1974 dengan didirikannya badan usaha unit desa yang kemudian berubah menjadi koperasi unit desa.
Selama lebih dari 30 tahun KUD secara aktif dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, tidak saja dalam pengadaan gabah untuk stok nasional, tetapi juga dalam penyediaan sarana produksi padi, pengolahan hasil dan pemasaran ke pasar umum.
Potensi koperasi dalam pengadaan gabah dan beras dalam beberapa dasawarsa yang lalu cukup besar, baik dari ketersedian sarana, maupun personil. KUD juga mempunyai keterikatan usaha yang kuat dengan petani, walaupun keberhasilan KUD pada waktu itu belum lagi optimal.
Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.
Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun 2001–2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor.
Akibatnya, ketahanan pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya dan tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga. Konsep ketahanan pangan lebih ditekankan pada konteks penawaran (supply side) yang tidak terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke pintu konsumen. Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat pemikiran untuk meninjau kembali peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor perberasan. Oleh karena itu, Kementerian Negara Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) menganggap penting dilakukannya suatu kajian strategis mengenai peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.
KUD juga menghadapi banyak kendala dan masalah baik yang bersifat internal seperti kejujuran pengelola dalam menggunakan dana pengadaan gabah/ beras yang bersumber dari pinjaman pemerintah (bersubsidi bunga), maupun masalah eksternal antara lain hubungan petani dan Perum Bulog yang tidak selalu kondusif. Pola hubungan dengan petani seharusnya dapat ditingkatkan seandainya KUD dapat membeli langsung gabah beras dari petani, tetapi pola seperti ini hampir tidak pernah dilakukan oleh KUD.
Kebiasaan sebagian besar KUD membeli gabah dari pedagang pengumpul atau memberi pinjaman modal kepada mereka tidak dapat dijadikan justifikasi bahwa KUD belum memberikan dampak positif bagi para anggotanya. Yang tidak dapat ditolerir adalah kerja sama dengan para pedagang besar yang dikenal dengan istilah sleeping patner.
Seorang wirakoperasi sangat dibutuhkan dalam mengelola agribisnis apalagi bila sudah berhubungan dengan koperasi, karna disinilah tugas para wirakop agar dapat mengatasi masalah yang ada dalam tubuh KUD. Mereka harus dapat mencari jalan yang terbaik untuk khususnya untuk petani agar mau menjual hasil panen mereka kepada KUD dan untuk koperasinya sendiri ataupun untuk pemerintah.