Oleh Amin Laili , Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa jika seseorang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tidak memiliki hak perpajakan serta tidak akan dikenai kewajiban perpajakan. Tanpa NPWP dianggap tanpa masalah pajak, tak perlu bayar pajak, tak perlu lapor pajak, tak perlu takut ditagih pajak, tak perlu ngeri dipenjara karena pajak, dan sederet keuntungan lainnya. Sangat patut diduga sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki pemahaman demikian, mendorong sebagian mereka selalu menghindar dari memiliki NPWP. Benarkah pemahaman tersebut di atas? Benarkah kepemilikan NPWP adalah awal berlakunya hak dan kewajiban perpajakan? Tidak mungkinkah terhadap seseorang yang belum memiliki NPWP diberikan kewajiban membayar sejumlah utang pajak? Mustahilkah seseorang yang tak memiliki NPWP dituntut pidana penjara karena masalah perpajakan? Wajib Pajak Sebelum diulas lebih lanjut, sebutan bagi kata “seseorang” sebaga...
Pengalaman adalah guru terbaik dalam hidup