Langsung ke konten utama

Runyamnya masalah parkir

Beberapa waktu lalu, sebuah koran Ibukota  pernah memberitakan mengenai karut-marutnya perparkiran di Indonesia sehingga parkir menjadi ladang duit para oknum. Kini, ternyata fenomena kenaikan tarif parkir kembali menyeruak dan saya yakin hal ini akan terus muncul selama sumber masalah tidak kunjung tuntas dibenahi. Apa yang menjadi sumber masalah? Tentu penegakan hukum yang merupakan fokus dari persoalan perparkiran ini. Kita sebagai konsumen perparkiran berada di pihak yang selalu kalah dan dikalahkan. Jika ada barang di dalam kendaraan yang diparkir atau bahkan mobil atau motor kita hilang, siapa yang bertanggung jawab? Telah menjadi rahasia umum kebocoran pemasukan di badan pengelola (BP) perparkiran sangat besar.

Banyak sekali pola parkir yang diterapkan kususnya di DKI Jakarta yang hanya menguntungkan pihak swasta. Pengelolaan parkir di mal dan pertokoan serta gedung perkantoran yang dikelola pihak swasta menjadi ladang duit mereka. BP perparkiran hanya menerima persentase kecil dari hasil yang sangat melimpah ruah itu. Andaikata perparkiran di mal dan gedung perkantoran dikuasai oleh BP perparkiran, betapa besar uang yang masuk untuk negara.

Lahan parkir ini menjadi ladang duit bagi para oknum.Memang mencari duit dari sektor ini sangat mudah apalagi pemerintah kewalahan mengatasi penyimpangan yang terjadi sehingga parkir liar kian merajalela sementara kebocoran uang parkir resmi makin besar. Kerunyaman masalah perparkiran ini disebabkan tidak adanya kemauan pemda dan pihak terkait untuk menegakkan hukum. Di mana-mana kita lihat orang dengan mudah mengutip duit dari parkir liar. Sudah seharusnya parkir liar ini diberantas sampai ke akar-akarnya. Kalau terlalu lama maka kita akan kehilangan momentum membenahi kesemrawutan sosial yang tengah dan akan terus dihadapi bangsa ini di segala sektor kehidupan bermasyarakat, tak terkecuali masalah perparkiran.

Pernah salah satu koran lokal memberitakan tentang dipulangkannya konsultan asing oleh pemda setempat yang menggunakan jasanya setelah salah satu rekomendasi adalah meniadakan biaya parkir di jalan-jalan (khususnya) di Ibu Kota. Bagi pemda usulan ini sangat berat karena dapat mengikis pendapatan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang dari hasil parkir disetiap provinsi banyak yang bocor alias tidak disetorkan ke kas pendapatan daerah. Mudahnya mencari duit disektor ini yang membuat menjamurnya parkir-parkir liar dibanyak tempat yang tidak atau belum terlayani parkir resmi.Tentu uang dari parkir liar yang tidak kalah besarnya itu tidak masuk kas pemda. Mendapat uang dari sektor ini emang sangat menggiurkan.Betapa tidak? Kualifikasi profesi juru parkir tidak perlu keahlian khusus yang rumit, tapi mudah mendapatkan uang. Bayangkan berapa banyak uang yang beredar setiap hari dari hasil parkir ribuan atau ratusan ribu kendaraan yang parkir?Negara perlu memaklumkan bahwa keberadaan parkir liar dijalan-jalan adalah ilegal dan dilarang serta sanksi hukum akan dikenakan bagi yang membandel.

Diperlukan kemauan dan tekad kuat para elite yang terlibat dalam persoalan perparkiran ini agar dampak atau ekses akibat salah urus (mismanagement) perparkiran dapat diatasi dengan adil. Semakin lama kita membiarkan persoalan ini semakin runyam saja. Sudah saatnya negara harus kuat dan berperan mengatasi persoalan ini sehingga tidak membuat kian runyam persoalan yang memang telah lama terjadi akibat pembiaran pembiaran oleh negara dalam banyak sektor kehidupan. Sudah seharusnya parkir liar ini diberantas sampai ke akar-akarnya. Kalau terlalu lama maka kita akan kehilangan momentum membenahi kesemrawutan sosial yang tengah dan akan terus dihadapi bangsa ini di segala sektor kehidupan bermasyarakat, tak terkecuali masalah perparkiran.

Pernah salah satu koran lokal memberitakan tentang dipulangkannya konsultan asing oleh pemda setempat yang menggunakan jasanya setelah salah satu rekomendasi adalah meniadakan biaya parkir di jalan-jalan (khususnya) di Ibu Kota. Bagi pemda usulan ini sangat berat karena dapat mengikis pendapatan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang dari hasil parkir disetiap provinsi banyak yang bocor alias tidak disetorkan ke kas pendapatan daerah.

Mudahnya mencari duit disektor ini yang membuat menjamurnya parkir-parkir liar dibanyak tempat yang tidak atau belum terlayani parkir resmi. Tentu uang dari parkir liar yang tidak kalah besarnya itutidak masuk kas pemda. Mendapat uang dari sektor ini emang sangat menggiurkan. Betapa tidak? Kualifikasi profesi juru parkir tidak perlu keahlian khusus yang rumit, tapi mudah mendapatkan uang. Bayangkan berapa banyak uang yang beredar setiap hari dari hasil parkir ribuan atau ratusan ribu kendaraan yang parkir?

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Jalur UM-PTKIN 2018 di UIN Malang

Silahkan download surat keputusan di bawah ini : Surat Keputusan Penerimaan Mahasiswa Baru Surat Pernyataan Mahasiswa Baru

Pengumuman Penerima Bidikmisi Jalur UM-PTKIN 2018 di UIN Malang

Pengumuman Mahasiswa Penerima Bidikmisi Tahun Akademik 2018/2019 jalur UM-PTKIN sebagaimana berikut: Surat Keputusan Mahasiswa Bidikmisi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kalender Akademik UIN Malang Tahun Akademik 2016/2017

Surat Keputusan Rektor Nomor Un.03/HM.00.6/295/2016 tentang KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG TAHUN AKADMIK 2016/2017 dapat didownload di sini : Download Kalender Akademik 2016-2017