Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengimbau para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) membangun sistem untuk melacak kasus plagiarisme di pendidikan tinggi. Hal itu guna mencegah kasus plagiarisme oleh dosen dan mahasiswa.
“Antisipasinya, saya minta kepada PTN dan PTS membuat sistem supaya bisa melacak plagiarisme,” kata Mohamad Nasir di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Sebelumnya, seorang Rektor di Universitas Islam Negeri (UIN), Maulana Malik Ibrahim, digugat praperadilan atas dugaan plagiat makalah 19 mahasiswanya. Praperadilan tersebut diajukan karena Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan proses penyidikan sejak 6 Maret 2015 dengan alasan laporan telah dicabut pelapor yang bernama Subaryo.
Sementara itu, Nasir mengatakan pihaknya menyerahkan kewenangan kepada tiap universitas untuk menentukan sanksi atas staf kampus, dosen, atau mahasiswa yang terbukti melakukan plagiarisme, baik skripsi, tesis, ataupun disertasi.
“Kalau Menteri yang mengatur itu, terlalu jauh. Ini sudah otonomi akademik rektor. Universitas yang akan mengatur,” kata Nasir menegaskan.
Ditemui di kesempatan yang berbeda, Rektor Universitas Indonesia Muhammad Anis mengatakan untuk kasus plagiarisme karya tulis di areal kampus, pihaknya tidak akan memberikan ampun pada pelaku.
“Kalau plagiat sudah pasti tidak ada ampun. Kami langsung keluarkan dan cabut ijazahnya. Tidak akan lulus,” ujar Anis.