Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-14) atau 10 Juli 2015 .
Hanif pun memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif berdasarkan siaran pers yang diterima, Senin (29/6/2015).
Hanif mengatakan percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.
"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
Hanif mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.
Pembayaran THR bagi pekerja /buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Surat Edaran
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik, Hanif telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Hanif.
Hanif mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Dalam surat edaran ini, Hanif juga meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
"Para kepala daerah di seluruh Indonesia kita minta untuk senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," kata Hanif.
Disebutkan dalam surat edaran ini, bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
sumber : Kompas.com