Langsung ke konten utama

Menaker: Pembayaran THR Harus Dilakukan Paling Lambat 10 Juli

menaker

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-14) atau 10 Juli 2015 .

Hanif pun memastikan  pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif berdasarkan siaran pers yang diterima, Senin (29/6/2015).

Hanif mengatakan percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.

Hanif  mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Pembayaran THR bagi pekerja /buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Surat Edaran

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik, Hanif telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.  Surat edaran  tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

"Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Hanif.

Hanif  mengatakan pemberian  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Dalam surat edaran ini, Hanif juga  meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

"Para kepala daerah di seluruh Indonesia kita minta untuk senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," kata Hanif.

Disebutkan dalam  surat edaran  ini, bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka  wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung :  jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

sumber : Kompas.com

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KOPERASI TENTANG POAC

POAC (PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING AND CONTROLLING) Menurut The Contemporary Bussiness Dictionary, manajemen mempunyai dua makna, yaitu pertama, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu; kedua, para pemimpin perusahaan. Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi Dari literatur dapat dibaca pengertian tentang manajemen yang satu berbeda dengan yang lain, namun intinya sama. Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatka segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya. Fungsi-fungsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai : Perencanaan (planning) Pengorganisasian (organizing) Pelaksanaan (actuating) Pengawasan (controlling). Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan

Pengertian Wirakoperasi dan ciri-cirinya

Wirakoperasi terdiri dari 2 kata, yaitu wirausaha dan koperasi dalam arti “usaha atau perilaku koperasi untuk mengembangkan diri” (Rofke, 1995). Ada pula yang mengartikan “kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif dengan mengambil prakarsa inovatif secara keberanian mengambil resiko dan berpegangan teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama” (Hendar dan Kusnandi dalam Ekonomi Koperasi, 1990). Pengertian wirausaha itu sendiri adalah terjemahan dari Entrepreneur yang berasal dari bahasa perancis yang artinya pengusaha, kemudian para ahli ekonomi mengaitkannya dengan beberapa sifat yaitu menurut (Gautillon, 1975). Kemudian (H Knight, 1921) dengan resiko ketidakpastian (uncertainty) oleh karena itu manusia tidak dapat melihat kemuka dengan sempurna (perfect foresight) kemungkinan memperoleh laba adalah karena resiko, ketidak tentuan ini kemudian mengaitkan deng

Tips Menghilang Bau Lemari Piring

Lemari memiliki banyak sekali manfaat. Mulai dari lemari pakaian, lemari untuk menyimpan benda-benda koleksi, lemari piring, lemari aksesoris, dan masih banyak lagi. Namun, terkadang kita juga harus dipusingkan dengan berbagai dengan bau-bauan yang ditimbulkan dalam lemari-lemari tersebut. Untuk lemari baju Anda pasti akan sangat mudah mengatasinya karena Anda dapat menggunakan pewangi khusus untuk lemari pakaian tetapi bagaimana jika lemari piring Anda yang mengeluarkan bau?Tidak mungkin juga jika Anda akan menggunakan pewangi lemari lainnya karena dapat membuat piring yang merupakan alat makan menjadi terkontaminasi. Karena itu berikut tips mudah menghilangkan bau lemari piring Anda. 1. Gunakan arang Gunakan arang yang sudah dihancurkan kasar dan tempatkan pada mangkok kecil kemudian letakkan dalam lemari karena ternyata arang dapat menghilangkan bau lemari piring Anda. 2. Gunakan kopi Hampir sama dengan menggunakan arang. Anda dapat menggunakan bubuk kopi yang Anda tempa