Langsung ke konten utama

Menaker: Pembayaran THR Harus Dilakukan Paling Lambat 10 Juli

menaker

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-14) atau 10 Juli 2015 .

Hanif pun memastikan  pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif berdasarkan siaran pers yang diterima, Senin (29/6/2015).

Hanif mengatakan percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.

Hanif  mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Pembayaran THR bagi pekerja /buruh harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Surat Edaran

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik, Hanif telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015  tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.  Surat edaran  tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

"Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Hanif.

Hanif  mengatakan pemberian  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Dalam surat edaran ini, Hanif juga  meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

"Para kepala daerah di seluruh Indonesia kita minta untuk senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," kata Hanif.

Disebutkan dalam  surat edaran  ini, bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka  wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan  secara proporsional, dengan menghitung :  jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

sumber : Kompas.com

Postingan populer dari blog ini

Dibalik Penggunaan Abu Gosok

Abu gosok dikenal masyarakat sebagai bahan untuk mencuci peralatan dapur yang nodanya susah hilang. Biasanya penggunaannya dibarengi dengan serabut kelapa dan air hangat. Di zaman yang semakin modern saat ini jarang kita temui perempuan atau ibu rumah tangga yang masih memanfaatkan abu gosok, meskipun masih ada sebagian dari mereka di beberapa tempat seperti pedalaman desa yang menggunakannya. Seiring dengan munculnya beberapa produk kebersihan alat rumah tangga yang semakin canggih. Sehingga fungsi abu gosok sebagai pembersih alat dapur jadi bergeser dan tergantikan. Sebenarnya abu gosok ini terbilang alami karena berasal dari limbah pembakaran tumbuhan. Biasanya dari sekam padi. Kandungan kalium yang terdapat di dalam abu gosok inilah yang berperan penting dalam menghilangkan noda membandel pada ketel atau peralatan dapur lainnya. Kalium yang bereaksi dengan air menghasilkan Kalium hidroksida yang bersifat basa sehingga mampu bereaksi terhadap kotoran dan mengangkatnya keluar. ...

Cara Merawat Barang Pecah Belah Biar Awet

Tidak sulit menemukan barang pecah belah di setiap rumah. Bisa dikatakan bahwa barang-barang ini adalah favorit, karena semua orang memilikinya, mulai dari barang berukuran kecil hingga besar. Dari namanya, sudah jelas bahwa barang pecah belah termasuk dalam kelompok perlengkapan rumah tangga yang rentan atau mudah rusak, karena sifatnya yang bisa pecah sewaktu-waktu terkena benturan yang keras. Meskipun demikian, banyak orang tetap membelinya karena memang tampilannya yang lebih menarik dan lebih ekslusif dibanding bahan lain, seperti plastik atau aluminium. Oleh karena itu, perawatan dan penjagaan mutlak diperlukan agar barang-barang ini bisa dipergunakan dalam jangka waktu yang cukup lama. Membuat Barang Pecah Belah Tidak Gampang Pecah Tentu tidak ada yang menginginkan gelas, piring, teko air, vas bunga, hiasan, dan barang pecah belah lainnya pecah dengan mudahnya hanya karena benturan ringan atau jatuh dari tempat yang ketinggiannya tidak seberapa. Bisakah membuat barang ...

Warna Sperma Bisa Jadi Pertanda Kesehatan

Warna sperma ternyata perlu diperhatikan. Khususnya sebagai pertanda untuk kesehatan dan penyakit. Umumnya sperma yang sehat berwarna putih dan agak kekuningan atau agak abu-abu, mewakili unsur protein. Warna sperma bisa menjadi pertanda. Namun jika kuning atau kehijauan maka itu artinya tanda infeksi. Warna lain seperti pink, merah dan coklat menandakan ada darah di sperma dan ini pertanda infeksi atau kecelakaan. Infeksi menular seksual bisa ditandai dengan warna sperma yang hijau. Sperma dengan warna pink umum terjadi setelah vasektomi namun jika berlanjut hubungi dokter. Tiap hari warna sperma bisa berganti. Jika baunya menyengat maka sebaiknya hubungi dokter. Warna sperma bisa menjadi pertanda. Sperma berwarna kuning menandakan banyak sel sperma yang mati. Ini terjadi kalau pria jarang ejakulasi. Urin juga menjadi penyebab warna sperma kekuningan, ini normal. Jika kencing sebelum ejakulasi maka sperma akan berwarna putih lagi. Umumnya jika warna sperma tidak normal, akan...