Hukum Islam tidak sama dengan hukum konvensional. Menurut Abdul Qadir Audah dalam “At-Tasyri al-Jinai al-Islamy Muqaran bil bil Qanunil Wad’iy”, sejatinya hukum Islam tidak dapat dianalogikan dengan hukum konvensional. Betapa tidak. Hukum Islam merupakan produk Sang Pencipta, sedangkan hukum konvensional hasil pemikiran manusia.
“Ketika keduanya dianalogikan, ibarat membandingkan bumi dan langit dan manusia dengan Tuhan,” katau Audah. Berikut ini perbedaan dasar antara hukum Islam dan hukum konvensional :
--- Sumber hukum ---
Pada prinsipnya, perbedaan yang paling mendasar antara hukum Islam dan hukum konvensional adalah sumber hukumnya. Kedua hukum tersebut dengan jelas merepresentasikan sifat pembuat masing-masingnya. Hukum konvensional bersumber dari hasil pemikiran manusia yang ditetapkan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang bersifat temporal. Hukum ini juga dibuat dengan kemampuan akal manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan untuk memahami perkara gaib dan menghukumi perkara yang belum terjadi.
Sedangkan hukum Islam bersumber dari Allah SWT. Sejak diturunkan, hukum Islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional akhir-akhir ini, padahal hukum konvensional lebih tua dari hukum Islam. Lebih dari itu, hukum Islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional.
Sebagai hukum hasil ciptaan manusia, hukum konvensional merepresentasikan kekurangan, kelemahan, dan ketidakmampuan manusia serta sedikitnya kecerdasan mereka. Hukum konvensional tentunya sarat dengan perubahan dan pergantian atau yang dinamakan dengan perkembangan (evolusi) seiring dengan perkembangan masyari’ahat, tingkatan, kedudukan, dan situasi mereka.
Adapun hukum Islam yang merupakan ciptaan Allah SWT merepresentasikan sifat kekuasaan, kesempurnaan, keagungan, dan pengetahuan-Nya yang mengetahui hal-hal yang telah terjadi dan akan terjadi di masa mendatang.
--- Kaidah hukum ---
Hukum konvensional adalah kaidah-kaidah yang terbaru untuk masyari’ahat pada saat itu, tetapi terbelakang untuk masyari’ahat masa depan. Ini karena hukum konvensional tidak berubah secepat perkembangan masyari’ahat dan tidak lain merupakan kaidah-kaidah yang temporal yang sejalan dengan kondisi masyari’ahat yang juga temporal. Jika kondisi masyari’ahatnya berubah, secara otomatis hukum-hukum mereka juga turut mengalami perubahan. Adapun hukum Islam merupakan kaidah-kaidah yang dibuat oleh Allah SWT yang bersifat selalu kekal (permanen) untuk mengatur urusan-urusan masyari’ahat.
Berbeda dengan hukum konvensional, kaidah-kaidah dan nas-nas hukum Islam harus bersifat umum dan fleksibel sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan umat meskipun sampai akhir zaman dan kondisi masyari’ahat telah berkembang. Di samping kaidah dan nas hukum Islam harus juga bersifat mulia dan luhur sehingga tidak mungkin terlambat atau ketinggalan zaman.
--- Dasar hukum ---
Dasar dalam hukum konvensional disusun untuk mengatur urusan dan kehidupan masyari’ahat, bukan mengarahkan mereka. Karena itu, hukum yang disusun akan berubah dan mengalami perkembangan seiring dengan berkembangnya masyari’ahat tersebut. Artinya, masyari’ahatlah yang membentuk hukum, bukannya hukum yang membentuk masyari’ahat.
Dasar hukum konvensional yang demikian sejak kelahirannya telah berubah setelah Perang Dunia I, di mana banyak negara yang mulai menyerukan untuk menggunakan sistem baru yang dapat digunakan oleh hukum untuk mengarahkan masyari’ahat pada arah tertentu sebagaimana juga dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Negara yang pertama mengadopsi teori ini adalah negara Komunis Soviet lalu diikuti oleh Turki dengan ajaran sekuler Kemal Attaturk, Italia dengan ajaran fasisnya, Jerman dengan Nazinya, kemudian diikuti juga oleh negara-negara lainnya. Pada akhirnya, tujuan hukum konvensional saat ini adalah untuk menjadi sebuah aturan yang mengatur dan mengarahkan masyari’ahat menurut pandangan para pemimpinnya.
Sementara dasar hukum Islam tidak hanya mengatur urusan dan kehidupan masyari’ahat sebagaimana halnya pada hukum konvensional. Tetapi, lebih dari itu, hukum Islam juga berperan sebagai pembentuk individu-individu yang saleh, masyari’ahat yang saleh, membentuk format negara, dan tatanan dunia yang ideal. Atas dasar inilah, hukum Islam lebih tinggi daripada seluruh tingkatan hukum dunia pada saat diturunkannya dan hal tersebut masih tetap seperti itu hingga sekarang. Prinsip-prinsip dasar dan teori-teori hukum Islam ini baru dapat disadari dan dipahami oleh bangsa-bangsa non-Muslim setelah berabad-abad lamanya dan bahkan hingga masa kini.