Langsung ke konten utama

Definisi Hukum Syari’ah

Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum:

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyari’ahat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyari’ahat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyari’ahat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Dalam istilah Islam, dikenal dengan nama Syari’ah. Menurut etimologi, kata Syari’ah berakar pada kata ش ر ع yang berarti مورد الماء الذي يقصد للشرب yang artinya “Sumber air yang dituju untuk minum”. Sedangkan menurut terminologi adalah kumpulan perintah dan hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang bersifat i’tiqadiyah maupun ‘amaliyah yang diwajibkan oleh Islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyari’ahat.”

Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.

Hukum syari’ah menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.

Dari definisi tersebut, syariat meliputi:

  1. Ilmu Aqoid (keimanan)
  2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
  3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Jalur UM-PTKIN 2018 di UIN Malang

Silahkan download surat keputusan di bawah ini : Surat Keputusan Penerimaan Mahasiswa Baru Surat Pernyataan Mahasiswa Baru

Pengumuman Penerima Bidikmisi Jalur UM-PTKIN 2018 di UIN Malang

Pengumuman Mahasiswa Penerima Bidikmisi Tahun Akademik 2018/2019 jalur UM-PTKIN sebagaimana berikut: Surat Keputusan Mahasiswa Bidikmisi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kalender Akademik UIN Malang Tahun Akademik 2016/2017

Surat Keputusan Rektor Nomor Un.03/HM.00.6/295/2016 tentang KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG TAHUN AKADMIK 2016/2017 dapat didownload di sini : Download Kalender Akademik 2016-2017