Langsung ke konten utama

Definisi Hukum Syari’ah

Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum:

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyari’ahat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyari’ahat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyari’ahat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Dalam istilah Islam, dikenal dengan nama Syari’ah. Menurut etimologi, kata Syari’ah berakar pada kata ش ر ع yang berarti مورد الماء الذي يقصد للشرب yang artinya “Sumber air yang dituju untuk minum”. Sedangkan menurut terminologi adalah kumpulan perintah dan hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang bersifat i’tiqadiyah maupun ‘amaliyah yang diwajibkan oleh Islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyari’ahat.”

Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.

Hukum syari’ah menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.

Dari definisi tersebut, syariat meliputi:

  1. Ilmu Aqoid (keimanan)
  2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
  3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KOPERASI TENTANG POAC

POAC (PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING AND CONTROLLING) Menurut The Contemporary Bussiness Dictionary, manajemen mempunyai dua makna, yaitu pertama, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu; kedua, para pemimpin perusahaan. Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi Dari literatur dapat dibaca pengertian tentang manajemen yang satu berbeda dengan yang lain, namun intinya sama. Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatka segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya. Fungsi-fungsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai : Perencanaan (planning) Pengorganisasian (organizing) Pelaksanaan (actuating) Pengawasan (controlling). Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan...

Dibalik Penggunaan Abu Gosok

Abu gosok dikenal masyarakat sebagai bahan untuk mencuci peralatan dapur yang nodanya susah hilang. Biasanya penggunaannya dibarengi dengan serabut kelapa dan air hangat. Di zaman yang semakin modern saat ini jarang kita temui perempuan atau ibu rumah tangga yang masih memanfaatkan abu gosok, meskipun masih ada sebagian dari mereka di beberapa tempat seperti pedalaman desa yang menggunakannya. Seiring dengan munculnya beberapa produk kebersihan alat rumah tangga yang semakin canggih. Sehingga fungsi abu gosok sebagai pembersih alat dapur jadi bergeser dan tergantikan. Sebenarnya abu gosok ini terbilang alami karena berasal dari limbah pembakaran tumbuhan. Biasanya dari sekam padi. Kandungan kalium yang terdapat di dalam abu gosok inilah yang berperan penting dalam menghilangkan noda membandel pada ketel atau peralatan dapur lainnya. Kalium yang bereaksi dengan air menghasilkan Kalium hidroksida yang bersifat basa sehingga mampu bereaksi terhadap kotoran dan mengangkatnya keluar. ...

Pengertian Wirakoperasi dan ciri-cirinya

Wirakoperasi terdiri dari 2 kata, yaitu wirausaha dan koperasi dalam arti “usaha atau perilaku koperasi untuk mengembangkan diri” (Rofke, 1995). Ada pula yang mengartikan “kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif dengan mengambil prakarsa inovatif secara keberanian mengambil resiko dan berpegangan teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama” (Hendar dan Kusnandi dalam Ekonomi Koperasi, 1990). Pengertian wirausaha itu sendiri adalah terjemahan dari Entrepreneur yang berasal dari bahasa perancis yang artinya pengusaha, kemudian para ahli ekonomi mengaitkannya dengan beberapa sifat yaitu menurut (Gautillon, 1975). Kemudian (H Knight, 1921) dengan resiko ketidakpastian (uncertainty) oleh karena itu manusia tidak dapat melihat kemuka dengan sempurna (perfect foresight) kemungkinan memperoleh laba adalah karena resiko, ketidak tentuan ini k...