Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum:
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyari’ahat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyari’ahat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyari’ahat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Dalam istilah Islam, dikenal dengan nama Syari’ah. Menurut etimologi, kata Syari’ah berakar pada kata ش ر ع yang berarti مورد الماء الذي يقصد للشرب yang artinya “Sumber air yang dituju untuk minum”. Sedangkan menurut terminologi adalah kumpulan perintah dan hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang bersifat i’tiqadiyah maupun ‘amaliyah yang diwajibkan oleh Islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyari’ahat.”
Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.
Hukum syari’ah menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.
Dari definisi tersebut, syariat meliputi:
- Ilmu Aqoid (keimanan)
- Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
- Ilmu Akhlaq (kesusilaan)