- PETANI
Orang yang mengusahakan/mengelola usaha pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan baik sebagai petani pemilik ataupun petani penggarap - GABAH
Bulir buah hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang telah dilepaskan dari tangkainya dengan cara dirontokkan. - HARGA DI TINGKAT PETANI
Harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditemukan pada hari dilaksanakannya observasi dengan kualitas apa adanya, sebelum dikenakan ongkos angkut pasca panen. - BIAYA KE PENGGILINGAN
Keseluruhan biaya pasca panen siap jual dari tempat transaksi di tingkat petani ke lokasi unit penggilingan terdekat. Besarnya biaya ke penggilingan adalah penjumlahan dari ongkos angkut (termasuk biaya bongkar/muat dan sewa kendaraan) ditambah ongkos lainnya (retribusi,konsumsi, dsb). - HARGA DI TINGKAT PENGGILINGAN
Harga di tingkat petani ditambah dengan besarnya biaya ke penggilingan terdekat. - HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP)
Harga minimal yang harus dibayarkan pihak penggilingan kepada petani sesuai dengan kualitas gabah sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Penetapan harga dilakukan secara kolektif antara Departemen Pertanian, Menko Bidang Perekonomian, dan Bulog. - GABAH KERING GILING (GKG)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 14,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 3,0 persen. - GABAH KERING PANEN (GKP)
Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 25,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 10,0 persen. - KADAR AIR (KA)
Jumlah kandungan air dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase dari berat basah. - KADAR HAMPA/KOTORAN
Jumlah kandungan butir hampa dan kotoran dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase. - BUTIR HAMPA
Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras meskipun kedua tungkup sekamnya tertutup ataupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa. - KOTORAN
Segala benda asing yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya debu, butiran tanah, butiran pasir, batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi, biji-bijian lain, bangkai serangga, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran adalah butiran gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah.
Abu gosok dikenal masyarakat sebagai bahan untuk mencuci peralatan dapur yang nodanya susah hilang. Biasanya penggunaannya dibarengi dengan serabut kelapa dan air hangat. Di zaman yang semakin modern saat ini jarang kita temui perempuan atau ibu rumah tangga yang masih memanfaatkan abu gosok, meskipun masih ada sebagian dari mereka di beberapa tempat seperti pedalaman desa yang menggunakannya. Seiring dengan munculnya beberapa produk kebersihan alat rumah tangga yang semakin canggih. Sehingga fungsi abu gosok sebagai pembersih alat dapur jadi bergeser dan tergantikan. Sebenarnya abu gosok ini terbilang alami karena berasal dari limbah pembakaran tumbuhan. Biasanya dari sekam padi. Kandungan kalium yang terdapat di dalam abu gosok inilah yang berperan penting dalam menghilangkan noda membandel pada ketel atau peralatan dapur lainnya. Kalium yang bereaksi dengan air menghasilkan Kalium hidroksida yang bersifat basa sehingga mampu bereaksi terhadap kotoran dan mengangkatnya keluar. ...