Langsung ke konten utama

Memperluas Cakrawala Ajaran

SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN KEJAHATAN

Dalam menelaah suatu perbuatan yang mengandung unsur kriminal dapat dipidana atau tidak dipidana, maka selalu muncul rumus : criminal act ditambah criminal responsibilitry sama dengan punishment atau criminal sanction. Sanksi pidana dalam kajian teoritis dikategorikan sebagai ultimum remedium, sebagai senjata pamungkas terakhir yang diberikan setelah sanksi lain seperti sanksi perdata maupun sanksi administrasi dijatuhkan dan tidak efektif. Essensi ini terkait dengan problematika pertanggungjawaban pidana ( criminal responsibility ) yang berkaitan dengan upaya menempatkan nilai sifat melawan hukum pada posisi yang sangat strategis.

Berkembangnya suatu ajaran atau aliran, tidak terlepas dari perjalanan panjang sejarah yang mempengaruhinya yang mau tidak mau diakui eksistensinya. Demikian halnya dengan ajaran sifat melawan hukum. Secara teoritis sifat melawan hukum adalah penilaian yang sangat objektif terhadap perbuatan criminal yang dilakukan dan tidak saja berorientasi pada hubungan sinergis faktor akal dan faktor kehendak tetapi juga menilai aspek kesalahan dalam perilaku orang tersebut. Oleh karena sifat melawan hokum merupakan persoalan yang bersinggungan dengan aspek psikologis, memang sebaiknya pemanfaatn ilmu di luar hokum pidana menjadi penting terutama psikologi. Hal ini untuk menentukan kadar sifat melawan hokum yang menyusuri secara akademik aspek kesalahan yang dilakukan seseorang.

Munculnya penafsiran dalam pandangan sifat melawan hukum memberikan perbedaan yang berujung pada tiga hal yaitu mencocoki UU, mencocoki Hukum Tidak Tertulis atau gabungan keduanya. Sinergis dengan hal itu adalah timbulnya ajaran sifat melawan hukum formal, sifat melawan hukum matrerial yang kemudian terbagi dalam fungsi positif dan negative. Ajaran ini sesungguhnya yang kita lihat mencoba untuk memetakan problematikan sifat dalam diri manusia yang melakukan kesalahan. Jika kita menghubungan dengan asas asas yang dikembangkan dalam hukum pidana hal ini sangat berkaitan erat dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yang menjadi tonggak bagi hukum tidak tertulis dalam menilai kesalahan.

Berkaitan dengan hal ini ada baiknya kita mencoba sinergitas antara maraknya kejahatan di dunia dengan perimbangan komposisi perundang-undangan yang mengatur sampai pada produk orang yang di penjara. Mengapa hal ini menjadi penting karena penentuan seseorang bersalah atau tidak menjadi ukuran yang esensial dalam menilai sifat melawan hukum yang semuanya terangkum dalam persoalan pertanggungjawaban pidana.

Hal yang terpenting dari hal ini adalah, seluruh dunia setiap saat berkembang modus kejahatan baru yang tidak terekam formulasinya dalam kitab tertulis, maka disadari secara penuh hal ini sebagai bagian konsekuensi dari perkembangan ipetks dalam era globalisasi yang menghantarkan jenis tindak pidana baru. Itulah sebabnya dikatakan hukum berfungsi mengabdi pada realita kehidupan. Perjalanan memfourmulasikan tindak pidana menjadi penting dengan memasukkan unsur kesalahan seperti yang termaktub dalam ajaran sufat melawan hukum ini.

Upaya ini terlihat dalam penentuan tentang sinergitas antara ajaran dan impkementasi teori yang mau tidak mau menjadi hal yang urgen untuk dikaitkan. Penulis mengkaji bahwa analis tiga hal di atas berkembang jika kemudian mengimplemnetasikannya pada kasus yang terjadi. Sering saya sampaikan bahwa dimensi upaya menilai kesalahan dalam hukum pidana dikaitkan sungguh sungguh dengan alur kronologis kasus yang terjadi. Inilah yang kemudian muncul sikap analisis yang paling objektif dalam menilai sifat melawan hukum.

Merujuk pada persoalan ini adalah kita dapat melihatnya bagaimana seorang hakim yang akan memutuskan perkara yang didalamnya ada unsur kajian sifat melawan hukum. Kemudian muncul pertanyaan, Indonesia menganut ajaran sifat melawan hukum mana? Apa yang kita jadikan pedoman dalam melakukan penilaian itu?

Mencermati hal ini tentunya banyak hal yang perlu dijadikan indikator yaitu : mengkaji kasus yang diputuskan hakim yang menguraikan penerapan sifat melawan hukum, faktor kesalahan dengan sandaran penilaian dari hukum tidak tertulis, dan upaya merapatkannya dengan UU tertulis yang berlaku agar mengikat dalam amar putusan bagi para pihak.Jika kita mencermati secra fokus pada semua kasus yang menjadi diputuskan oleh hakim dan menjadi yurisprudensi sebagai besar penuh konflik kontroversial. Sebutlah perjalanan kasus yang diputuskan oleh Hakim Bismar Siregar yang terkenal dengan barangnya si Bismar, Kasus Perubahan Status Jati Diri, dan masih banyak lagi. Putusan hakim yang menjadi yurisprudensi seringkali berimbas tidak saja persoalan hak dan kewajiban hukum para pihak tetapi juga persoalan rasa keadilan yang memicu konflik vertikal dan konflik horizontal. Tuntutan akan nilai keadilan menjadi penting, oleh karena nilai kesalahan sesungguhnya adalah nilai yang dipancarkan oleh hati nurani masyarakat dan tidak dapat dikesankan pura-pura. Karena masyrakat sendiri pijakan dalam menilai berdasarkan kultur persepsi yang dibangun dengan sifat hilistik komprehensif.

Kajian literature banyak menyebutkan bahwa kecenderungan hakim di Indonesia mengacu pada sifat melawan hukum yang material, artinya perbuatan tersebut tidak saja bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis.Hal ini menandkan hakim-hakimdi Indonesia telah memahami bahwa hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi sumber hukum yang hidup, yang sangat berpengaruh sekali terhadap penilaian proses mememeriksa sampai memutuskan perkara. Persoalan hukum tidak tertulis seringkali digambarkan suatu hukum yang hidup / living law yang menjadi tonggak madzhab sejarah hukum-nya von Savigny untuk menilai bahwa hukum yang bekerja secara operasional sehari hari itulah yang kita lihat yang membentuk sejarah hukum, karena didalamnya ada aspek nilai keadilan secara substantiv seperti yang dipahami oleh Gustav Radbruch, salah satu tokoh penting dalam aliran filsafat hukum tentang nilai keadilan.

Bentuk dari persoalan ini adalah sifat melawan hukum dapat dilihat dari wujudnya yaitu produk hukum yurisprudensi yang menjadi sumber hukum tertulis. Perjalanan yurisprudensi dalam tatanan hukum di Indonesia mempunyai arti penting karena hal ini dapat membukakan cakrawala penajaman analisis dalam ilmu hukum dan membangkitkan semangat untuk mengali hukum yang hidup di masyarakat. Upaya ini penting karena berkaitan dengan aspek sejauh mana tata kelola peradilan dalam memfungsikan yusrisprudensi sebagai bagian esensial jika telaah kasus tidak ada sandaran secara hukum positif.

Oleh sebab itu, sifat melawan hukum mempunyai senergi dengan aspek aspek sebagai berikut : nilai kesalahan, hukum tidak tertulis, yurispuruidensi, nilai keadilan substantif yang mengukur ada tidaknya sifat melawan hukum dalam suatu perbuatan pidana. Seringkali kita terjebak pada persoalan sifat melawan hukum ini pada aspek yang permukaannya saja, yaitu menilai riil tampaknya suatu perbuatan dengan kacamata benar dan salah, padahal sesungguhnya sifat melawan hukum adalah persoalan penilaian yang sungguh objektif dengan dimensi di atas, dan jauh lebih banyak dipengaruhi oleh persoalan nilai hukum tidak tertulis, yang dibangun dengan pondasi yang harus kuat. Saya menyebutnya persoalan nilai keagamaan. Apa-apa yang sesungguhnya menurut Kitab Suci Al Qur’an dan Hadits Nabi yang merupakan perbuatan tercela dan tidak dikehendaki oleh masyarakat yang tercermin dalam rumusan rumusan tertulis ataupun tidak tertulis.Kenyataan ini menjadi jelas sejak agama dan hukum terjadi teori resepsi. Hal ini menjadi titik tekan perubahan cara memandang living law dalam masyarakat, yang mau tidak mau menjadi penting peran agama untuk memberikan kontribusi baik itu secara langsung maupun tidak langsung pada penilaian ajaran sifat melawan hukum.

Ditulis oleh Pembantu Rektor 2 di UIN Maliki Malang, 20 Desember 2010.

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KOPERASI TENTANG POAC

POAC (PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING AND CONTROLLING) Menurut The Contemporary Bussiness Dictionary, manajemen mempunyai dua makna, yaitu pertama, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu; kedua, para pemimpin perusahaan. Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi Dari literatur dapat dibaca pengertian tentang manajemen yang satu berbeda dengan yang lain, namun intinya sama. Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatka segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya. Fungsi-fungsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai : Perencanaan (planning) Pengorganisasian (organizing) Pelaksanaan (actuating) Pengawasan (controlling). Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan...

Pengertian Wirakoperasi dan ciri-cirinya

Wirakoperasi terdiri dari 2 kata, yaitu wirausaha dan koperasi dalam arti “usaha atau perilaku koperasi untuk mengembangkan diri” (Rofke, 1995). Ada pula yang mengartikan “kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif dengan mengambil prakarsa inovatif secara keberanian mengambil resiko dan berpegangan teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama” (Hendar dan Kusnandi dalam Ekonomi Koperasi, 1990). Pengertian wirausaha itu sendiri adalah terjemahan dari Entrepreneur yang berasal dari bahasa perancis yang artinya pengusaha, kemudian para ahli ekonomi mengaitkannya dengan beberapa sifat yaitu menurut (Gautillon, 1975). Kemudian (H Knight, 1921) dengan resiko ketidakpastian (uncertainty) oleh karena itu manusia tidak dapat melihat kemuka dengan sempurna (perfect foresight) kemungkinan memperoleh laba adalah karena resiko, ketidak tentuan ini k...

Tips Menghilang Bau Lemari Piring

Lemari memiliki banyak sekali manfaat. Mulai dari lemari pakaian, lemari untuk menyimpan benda-benda koleksi, lemari piring, lemari aksesoris, dan masih banyak lagi. Namun, terkadang kita juga harus dipusingkan dengan berbagai dengan bau-bauan yang ditimbulkan dalam lemari-lemari tersebut. Untuk lemari baju Anda pasti akan sangat mudah mengatasinya karena Anda dapat menggunakan pewangi khusus untuk lemari pakaian tetapi bagaimana jika lemari piring Anda yang mengeluarkan bau?Tidak mungkin juga jika Anda akan menggunakan pewangi lemari lainnya karena dapat membuat piring yang merupakan alat makan menjadi terkontaminasi. Karena itu berikut tips mudah menghilangkan bau lemari piring Anda. 1. Gunakan arang Gunakan arang yang sudah dihancurkan kasar dan tempatkan pada mangkok kecil kemudian letakkan dalam lemari karena ternyata arang dapat menghilangkan bau lemari piring Anda. 2. Gunakan kopi Hampir sama dengan menggunakan arang. Anda dapat menggunakan bubuk kopi yang Anda tempa...