Langsung ke konten utama

Alih daya/Outsourcing

Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Banyak perusahaan, misalnya Dell, mendapat publikasi negatif karena keputusan mereka untuk alih daya dalam hal customer service dan technical support.

Bidang alih daya

Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  • dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
  • merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan;
  • tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
  • Usaha pelayanan Kebersihan,
  • Usaha penyedia tenaga pengaman,
  • Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
  • Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
  • Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Jalur UM-PTKIN 2018 di UIN Malang

Silahkan download surat keputusan di bawah ini : Surat Keputusan Penerimaan Mahasiswa Baru Surat Pernyataan Mahasiswa Baru

Pengumuman Penerima Bidikmisi Jalur UM-PTKIN 2018 di UIN Malang

Pengumuman Mahasiswa Penerima Bidikmisi Tahun Akademik 2018/2019 jalur UM-PTKIN sebagaimana berikut: Surat Keputusan Mahasiswa Bidikmisi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kalender Akademik UIN Malang Tahun Akademik 2016/2017

Surat Keputusan Rektor Nomor Un.03/HM.00.6/295/2016 tentang KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG TAHUN AKADMIK 2016/2017 dapat didownload di sini : Download Kalender Akademik 2016-2017